Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial Warga Negara dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan sosial.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2016
Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan