Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan


Ditetapkan: 1 Februari 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk membangun sumber daya manusia yang berkarakter, berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan pada ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Wilayah Kabupaten/Kota


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024


Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau