Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2023

Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah


Ditetapkan pada tanggal 25 September 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelesaian kerugian Daerah harus mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat mengenai pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

  2. bahwa setiap aparatur sipil negara bukan bendahara, pejabat lain, dan pihak lainnya wajib melakukan pengamanan terhadap uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah atau bukan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya kerugian Daerah.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, tidak dapat memenuhi kebutuhan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau


Otorita Ibu Kota Nusantara


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter atau Dokter Gigi