Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penyelesaian kerugian Daerah harus mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat mengenai pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
bahwa setiap aparatur sipil negara bukan bendahara, pejabat lain, dan pihak lainnya wajib melakukan pengamanan terhadap uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah atau bukan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya kerugian Daerah.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, tidak dapat memenuhi kebutuhan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 123/DSN-MUI/II/2018
Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2024
Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Nusa Tenggara Barat
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 134/DSN-MUI/II/2020
Biaya Riil sebagai Akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan