Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa


Ditetapkan: 20 Februari 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan, untuk mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan yang baik, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa untuk mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan yang baik sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu pelayanan kesehatan yang optimal meliputi layanan kesehatan, dan layanan kesehatan jiwa, serta layanan rehabilitasi sosial.

  3. bahwa untuk menjamin layanan kesehatan jiwa yang optimal bagi seluruh masyarakat Jawa Barat, maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat perlu melindungi dan menjamin layanan kesehatan bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada l1uruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa Masyarakat di Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Air


Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman


Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Titipan dari Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia