Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan


Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014
    Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, merupakan kebutuhan yang mendasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan lahir bathin masyarakat di Provinsi.

  2. bahwa beberapa regulasi teknis yang baru di bidang ketenagalistrikan belum terwadahi dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan


Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian


Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest And Enhancement of Forest Carbon Stocks


Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai