Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perpustakaan


Ditetapkan: 1 Desember 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perpustakaan menjadi salah satu faktor pendukung utama dalam upaya meningkatkan kecerdasan, sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, serta menjadi wahana rekreasi ilmiah, sehingga perpustakaan berperan penting dalam pembangunan masyarakat.

  2. bahwa Pemerintah Daerah provinsi wajib melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah, serta menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah provinsi.

  3. bahwa dalam upaya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan di Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan menyediakan perpustakaan umum bagi masyarakat. bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, belum menanggapi berbagai permasalahan yang berkembang dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, belum optimalnya pendayagunaan perpustakaan umum daerah, serta belum mewadahi pembangunan perpustakaan yang terintegrasi di Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah


Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh


Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor


Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)


Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial