Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024
Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar
Konsiderans
bahwa sebagai tindak lanjut amanat Pasal 64b Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, telah dilakukan merger di Daerah Kabupaten Bekasi, Daerah Kabupaten Majalengka, Daerah Kabupaten Ciamis, dan Daerah Kabupaten Karawang menjadi Perseroan Terbatas.
bahwa berdasarkan hasil merger Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Daerah Kabupaten Bekasi, Daerah Kabupaten Majalengka, Daerah Kabupaten Ciamis, dan Daerah Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2017
Pedoman Penilaian Kelayakan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Masyarakat