Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai tindak lanjut amanat Pasal 64b Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, telah dilakukan merger di Daerah Kabupaten Bekasi, Daerah Kabupaten Majalengka, Daerah Kabupaten Ciamis, dan Daerah Kabupaten Karawang menjadi Perseroan Terbatas.
bahwa berdasarkan hasil merger Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Daerah Kabupaten Bekasi, Daerah Kabupaten Majalengka, Daerah Kabupaten Ciamis, dan Daerah Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2021
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011
Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian