Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah menjadi salah satu upaya untuk mendorong pergerakan perekonomian daerah dan memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
bahwa penyertaan modal daerah diperlukan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, serta untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah.
bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah.
bahwa untuk mengharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tata kelola penyertaan modal daerah yang baik, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/8/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018
Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters)