
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017
Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah menjadi salah satu upaya untuk mendorong pergerakan perekonomian daerah dan memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
bahwa penyertaan modal daerah diperlukan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, serta untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah.
bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah.
bahwa untuk mengharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tata kelola penyertaan modal daerah yang baik, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2021
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016