Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2024

Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha


Ditetapkan: 25 Juni 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha merupakan komitmen badan usaha untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

  2. bahwa kontribusi badan usaha melalui penyediaan dan penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha masih bersifat sporadik, belum terstruktur dengan dampak yang belum terukur sehingga perlu diarahkan secara lebih sistematis, terstruktur, terorganisir, tepat sasaran, dan bersinergi dengan program dan kegiatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jambi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peninjauan Tarif Retribusi Lapangan Sepakbola Sidodadi


Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi


Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan


Keprotokolan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir