Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha merupakan komitmen badan usaha untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
bahwa kontribusi badan usaha melalui penyediaan dan penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha masih bersifat sporadik, belum terstruktur dengan dampak yang belum terukur sehingga perlu diarahkan secara lebih sistematis, terstruktur, terorganisir, tepat sasaran, dan bersinergi dengan program dan kegiatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jambi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 52 Tahun 2023
Peninjauan Tarif Retribusi Lapangan Sepakbola Sidodadi
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2020
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024
Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2023
Keprotokolan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir