
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014
Lembaga Adat Melayu Jambi
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa Adat Melayu Jambi merupakan sistem pandangan hidup masyarakat Jambi yang kokoh seperti tersirat dalam seloko; Titian teras betanggo batu, cermin yang tidak kabur, lantak nan tidak goyah, dak lapuk dek hujan dak lekang dek panas, kato nan saiyo, adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, syara’ mengato, adat memakai.
bahwa Adat Melayu Jambi berisi nilai-nilai, aturan-aturan, norma dan kebiasaan-kebiasaan kuat dan benar serta menjadi pedoman dalam penataan tatanan masyarakat, sistem hukum, sistem kepemimpinan dan pemerintahan yang dipegang teguh masyarakat Melayu Jambi dengan sistem sanksi yang tegas jika anggota masyarakat melakukan pelanggaran.
bahwa Lembaga Adat Melayu Jambi adalah wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, dan menjaga stabilitas, keutuhan, kebersamaan serta saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpedoman pada adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, syara’ mengato, adat memakai.
bahwa Lembaga Adat Melayu Desa dan/atau sebutan lain sebagai wilayah ico pakai adat merupakan unit terdepan bagi penegakan hukum serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya Melayu Jambi, maka wajib bagi Lembaga Adat Melayu Jambi, sesuai tingkatannya memperkuat peran dan fungsi Lembaga Adat Melayu Desa dan/atau sebutan lain.
bahwa untuk memperkokoh jatidiri masyarakat Melayu Jambi maka perlu dilaksanakan pelestarian dan pengembangan adat Melayu Jambi.
bahwa untuk menjamin dan menjaga hak-hak masyarakat Jambi dalam rangka kepentingan peningkatan pendidikan dan kesejahteraan lahiriah serta batiniah, maka peran Lembaga Adat Melayu Jambi, sesuai tingkatannya perlu diperkuat fungi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
bahwa untuk memperkuat fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab Lembaga Adat Melayu Jambi maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Jambi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/11/PBI/2022
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019
Pengesahan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha