Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014

Penyelenggaraan Reklame


Ditetapkan: 20 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004, te1ah diatur tentang penyelenggaraan reklame;

  2. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka penataan penyelenggaraan rek1ame yang lebih indah, tertib, teratur, terarah dan serasi dengan tata ruang dan arsitektur kota yang bermanfaat bagi masyarakat serta merupakan potensi bagi pendapatan daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Teknis Sarana Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah


Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia