Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor


Ditetapkan pada tanggal 7 November 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2010
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengenaan tarif pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi untuk kendaraan bermotor pertama, kedua dan seterusnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

  2. bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau


Batas Daerah antara Kabupaten Jember dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur