Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemungutan Pajak Hiburan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
bahwa tarif Pajak Hiburan untuk jenis hiburan seperti diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, panti pijat dan mandi uap/spa yang sejak tahun 2000 tidak mengalami perubahan dan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012, jenis hiburan golf yang ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak lagi sebagai objek Pajak Hiburan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022
Penunjukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan sebagai Koordinator Loka Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022
Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik