Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1677 Tahun 2023

Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum


Ditetapkan: 27 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa jenis laporan dana kampanye untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah terdiri dari laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

  2. bahwa untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan pelaporan dana kampanye pemilihan umum serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, perlu menyusun Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum


Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005


Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan