Perpasaran
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan perkulakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibutuhkan pengaturan perpasaran yang lebih terintegrasi, setara dan berkeadilan dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah.
bahwa penyelenggaraan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan perkulakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga perlu disempurnakan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perpasaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2/HK/2022
Manual Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024
Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024
Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk Mendukung Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik