Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Menimbang:
bahwa untuk menjamin ketersediaan gula kristal putih guna kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri, perlu penyediaan bahan baku yang cukup untuk memproduksi gula;
bahwa terbatasnya pasokan tebu yang berasal dari perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan tebu berdampak pada terbatasnya ketersediaan bahan baku untuk memproduksi gula, sehingga untuk memenuhi ketersediaan bahan baku perlu dilakukan impor gula kristal mentah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2007
Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/20 14 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia