Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021

Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 129

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan gula kristal putih guna kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri, perlu penyediaan bahan baku yang cukup untuk memproduksi gula;

  2. bahwa terbatasnya pasokan tebu yang berasal dari perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan tebu berdampak pada terbatasnya ketersediaan bahan baku untuk memproduksi gula, sehingga untuk memenuhi ketersediaan bahan baku perlu dilakukan impor gula kristal mentah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing


Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog