
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021
Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Menimbang:
bahwa untuk menjamin ketersediaan gula kristal putih guna kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri, perlu penyediaan bahan baku yang cukup untuk memproduksi gula;
bahwa terbatasnya pasokan tebu yang berasal dari perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan tebu berdampak pada terbatasnya ketersediaan bahan baku untuk memproduksi gula, sehingga untuk memenuhi ketersediaan bahan baku perlu dilakukan impor gula kristal mentah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2022
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88/M-IND/PER/10/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 134/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Garam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai Provinsi Riau