Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perpustakaan


Ditetapkan: 6 Juni 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat guna mengembangkan potensi sumber daya manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab perlu makin ditingkatkan dalam kesatuan gerak dengan penyelenggaraan pendidikan nasional.

  2. bahwa untuk menumbuhkembangkan budaya gemar membaca dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan literasi masyarakat Provinsi Bengkulu memerlukan kebijakan pengembangan dan pendayagunaan Perpustakaan sebagai sumber informasi bahan Perpustakaan berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera


Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia