Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap individu dan keluarga berhak untuk mendapatkan Perumahan yang layak dalam lingkungan kawasan Permukiman yang sehat agar berkehidupan sejahtera lahir dan batin sebagai kebutuhan dasar untuk membentuk watak, kepribadian, dan jati diri yang mandiri dan produktif.

  2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak dan sehat di Provinsi Banten perlu perencanaan terpadu, profesional, selaras, serasi, dan seimbang dengan memanfaatkan penggunaan ruang untuk meningkatkan kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  3. bahwa diperlukan sebuah pedoman bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan peraturan daerah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini


Standar Program Fellowship Terapi Keluarga oleh Dokter Keluarga Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional