Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2018

Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan: 10 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik Pemerintah Provinsi Banten perlu melakukan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pendayagunaan dan pengendalian dalam suatu sistem komunikasi dan informatika yang terintegrasi, transparansi, terpadu dan berkesinambungan.

  2. bahwa paradigma aktivitas masyarakat yang tidak terlepas dari keberadaan teknologi informatika mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik yang mudah, cepat dan efisien.

  3. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan berbasis teknologi komunikasi dan informatika diperlukan instrumen hukum berupa peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib


Tata Cara Permohonan Perubahan Data Pada Sertifikat Halal


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028


Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik