Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2018

Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik Pemerintah Provinsi Banten perlu melakukan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pendayagunaan dan pengendalian dalam suatu sistem komunikasi dan informatika yang terintegrasi, transparansi, terpadu dan berkesinambungan.

  2. bahwa paradigma aktivitas masyarakat yang tidak terlepas dari keberadaan teknologi informatika mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik yang mudah, cepat dan efisien.

  3. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan berbasis teknologi komunikasi dan informatika diperlukan instrumen hukum berupa peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Agustus Tahun 2023


Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Penerimaan Negara Bukan Pajak


Pencabutan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan


Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman