Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik Pemerintah Provinsi Banten perlu melakukan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pendayagunaan dan pengendalian dalam suatu sistem komunikasi dan informatika yang terintegrasi, transparansi, terpadu dan berkesinambungan.
bahwa paradigma aktivitas masyarakat yang tidak terlepas dari keberadaan teknologi informatika mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik yang mudah, cepat dan efisien.
bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan berbasis teknologi komunikasi dan informatika diperlukan instrumen hukum berupa peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2016
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen