Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak di daerah merupakan suatu upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

  2. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja


Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular


Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022-2024