Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020


Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 193

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU-XVII/2019, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan frasa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota;

  2. bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan pembentukan dan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, serta evaluasi dan pelaporan tahapan, perlu dilakukan perubahan tahapan dan jadwal sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut


Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan melalui Saluran Pipa Bidang Pelayanan Penumpang (Customer Service) di Stasiun Kereta Api


Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan