
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2022
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dan desa perlu dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat dan desa.
bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, sebagaimana diatur dalam Lampiran II huruf M Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diperlukan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020
Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2020
Peraturan Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023
Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016
Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan