Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pangan


Ditetapkan: 7 Februari 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi merupakan hak dasar setiap manusia sehingga dalam memenuhinya, diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pangan secara terencana, terkoordinasi dan terintegrasi dalam mewujudkan kemandirian pangan, kedaulatan pangan dan ketahanan pangan.

  2. bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk di Provinsi Banten, juga berakibat meningkatkan kebutuhan akan pangan yang disertai dengan meningkatnya kebutuhan permukiman dan industri yang berdampak pada berkurangnya lahan pertanian sehingga perlu peran Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan.

  3. bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan, Pemerintah Daerah perlu memiliki dasar hukum dalam urusan pangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta


Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia


Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Mozambique)


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa


Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga