Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023

Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali


Ditetapkan: 8 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai


Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2023


Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pelatih Olahraga, dan Asisten Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan Southeast Asian Games XXXII Kamboja 2023