Pengarusutamaan Gender
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Responsif Gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Pedoman Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812/MENKES/PER/VII/2010
Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Deiyai dengan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018
Pencabutan Ketentuan Impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) sebagaimana Diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya