Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah menuntut perkembangan prinsip keterpaduan, keberkelanjutan, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan sarana prasarana dan utilitas kota demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

  2. bahwa pertumbuhan dan pengembangan daerah mengakibatkan adanya alih fungsi lahan yang mengakibatkan wilayah terbangun semakin bertambah dan wilayah resapan air semakin berkurang, hal ini berdampak pada sistem drainase.

  3. bahwa dalam menghadapi permasalahan drainase yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase, untuk menanggulangi permasalahan tersebut diperlukan adanya pengelolaan sistem drainase Kota yang terencana, terarah dan terpadu serta berkelanjutan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang


Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank


Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan Untuk Memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak


Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan