Pelestarian Kebudayaan Betawi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kebudayaan betawi merupakan salah satu kebudayaan daerah menjadi kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk dijaga dan dilestarikan di tengah dinamika perkembangan peradaban dunia.
bahwa budaya masyarakat betawi merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat betawi, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya serta mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.
bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan betawi di Kota Tangerang Selatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2012
Pedoman Pola Mutasi Jabatan Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/6/PBI/2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2024
Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga Angkat Besi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021