Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2019

Pelestarian Kebudayaan Betawi


Ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebudayaan betawi merupakan salah satu kebudayaan daerah menjadi kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk dijaga dan dilestarikan di tengah dinamika perkembangan peradaban dunia.

  2. bahwa budaya masyarakat betawi merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat betawi, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya serta mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

  3. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan betawi di Kota Tangerang Selatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma


Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah


Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional