Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Retribusi Daerah


Ditetapkan: 21 Juni 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tangerang Selatan.

  2. bahwa guna mendukung kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyesuaian kembali diantaranya terkait kewenangan yang dimiliki Daerah dan besaran tarif Retribusi Daerah.

  3. bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dan masyarakat perlu dilakukan pengaturan retribusi dalam suatu Peraturan Daerah sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah pada Bidang Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika, dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan


Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum


Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan


Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen