Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Januari 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kota Tangerang Selatan merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni.

  2. bahwa pertumbuhan Permukiman yang sangat pesat mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang Perumahan dan Permukiman sehingga perlu ditata.

  3. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman


Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi


Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu


Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia


Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar