Penyelenggaraan Jalan Kota
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa, dan bernegara dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa Jalan Kota sebagai bagian dari sistem transportasi mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan sesuai dengan karakter wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan daerah.
bahwa dalam rangka mewujudkan pengaturan tentang penyelenggaraan Jalan di Kota Tangerang Selatan perlu ada dasar hukum dalam pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Kota
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota