Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Pengarusutamaan Gender


Ditetapkan pada tanggal 3 September 2018
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan Pengarusutamaan Gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  2. bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan Gender, upaya Pengarusutamaan Gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah dan instansi vertikal serta lembaga non Pemerintah Daerah.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kota Tangerang Selatan, diperlukan pengaturannya dalam Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0418 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik