Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 16 September 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

  2. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai budaya.

  3. bahwa untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan, perlu adanya pengaturan dalam suatu peraturan daerah.

  4. bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2021


Struktur Organisasi dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah


Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Kota Palembang


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar