Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dimaksudkan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan lingkungan hidup melalui pelayanan yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sangat diperlukan untuk pengembangan Program Air Limbah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah berdasarkan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Nomor 015/KAP/MNK/XII/2022 tanggal 24 November 2022.
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014
Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2021
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil