Pemberdayaan Usaha Mikro
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa usaha mikro merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan memajukan pembangunan di Daerah.
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha mikro dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di Daerah, perlu diselenggarakan upaya pemberdayaan usaha mikro secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemberdayaan Usaha Mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan serta penguatan lembaga merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 240/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi Subspesialis Radiodiagnostik Pencitraan Kedokteran Gigi
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018
Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral