Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023

Pengelolaan Air Limbah Domestik


Ditetapkan: 22 Mei 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terciptanya lingkungan yang baik dan sehat serta pemenuhan derajat kesehatan yang optimal, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa Air Limbah Domestik tanpa pengelolaan yang langsung dibuang ke media lingkungan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan khususnya sumber daya air, baik pada air permukaan maupun air tanah yang dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Semarang yang bersinergi, profesional, dan berkelanjutan, maka perlu pengaturan tentang pengelolaan Air Limbah Domestik.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Penyesuaian Pengenaan Sanksi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Tahun 2023


Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian