Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020

Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Situs Kota Lama Semarang


Ditetapkan: 8 Mei 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Situs Kota Lama Semarang merupakan cagar budaya yang menjadi warisan sejarah pertumbuhan Kota Semarang yang memiliki nilai arsitektural, estetis, ilmu pengetahuan dan budaya yang tinggi serta memiliki potensi ekonomi dan pariwisata.

  2. bahwa Situs Kota Lama Semarang perlu ditata kembali agar kelestariannya tetap terjaga dan mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan pelindungan Situs Cagar Budaya.

  4. bahwa berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang berkelanjutan.

  5. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan arah kebijakan Pemerintah Kota Semarang sehingga perlu ditinjau kembali.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Situs Kota Lama Semarang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perjalanan Dinas ke Luar Negeri


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Teluk Awang