Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023

Penyidik Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan: 13 Januari 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sehingga mampu menjamin keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan penegakan hukum untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum bagi masyarakat.

  2. bahwa penegakan hukum di daerah dilakukan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah, melalui tindakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring


Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang


Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Batas Daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara