Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu Pendapat Asli Daerah untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Daerah guna, memantapkan terwujudnya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
bahwa masih banyaknya objek pajak yang masih belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016
Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum