Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 Januari 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pasar meru pakan salah satu potensi daerah yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah, terutama bagi usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, untuk itu pemerintah perlu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.

  2. bahwa dengan adanya penambahan pada Los Lambung pada Pasar Kuraitaji dan adanya beberapa pasar yang sudah tidak sudah tidak aktif lagi untuk beroperasi maka perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa objek retribusi pelayanan pasar.

  3. bahwa meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan menaikkan pendapatan asli daerah Kota Pariaman telah dilakukan pengembangan dan penambahan pembangunan pasar, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan


Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia


Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/ Daycare Ramah Anak bagi Pekerja di Daerah