Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pembangunan dan pertumbuhan kawasan perumahan) kawasan perdagangan/jasa dan kawasan industri di Kota Palembang semakin pesat, sehingga dibutuhkan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang memadai sebagai kelengkapan dasar fisik lingkungan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan tersebut.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, untuk melaksanakan penyediaan, penyerahan dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan perumahan dan permukiman, kawasan industri serta kawasan perdagangan/jasa perlu menetapkan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2012
Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah