Keolahragaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa olahraga merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani, dan sosial yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan daerah dalam upaya untuk mewujudkan Masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan akses terhadap kegiatan olahraga, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, serta prestasi, sehingga keolahragaan mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan baik daerah, nasional maupun internasional, diperlukan kepastian hukum dalam keolahragaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keolahragaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024
Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1643 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 100 Tahun 2024
Program Penyusunan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2024
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91 Tahun 2024
Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025
Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2066/2024
Petunjuk Teknis Rekomendasi Pelatihan dan/ atau Kegiatan Peningkatan Kompetensi Bidang Kesehatan