Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Januari 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6088 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dinyatakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan angka 210 dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc


Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik/Dokumen Digital (Soft File)


Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional