Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2015

Penanaman Modal Kota Depok


Ditetapkan: 1 Desember 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah yang mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal baik dalam negeri maupun luar negeri.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal guna mendukung pembangunan> diperlukan suatu kondisi yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada para penanaman modal.

  3. bahwa dengan telah diudangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015, Pemerintah Kota Depok mempunyai kewenangan di bidang Penanaman Modal.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Kota Depok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus


Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat


Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Ngambur Provinsi Lampung