Penanaman Modal Kota Depok
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah yang mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal baik dalam negeri maupun luar negeri.
bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal guna mendukung pembangunan> diperlukan suatu kondisi yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada para penanaman modal.
bahwa dengan telah diudangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015, Pemerintah Kota Depok mempunyai kewenangan di bidang Penanaman Modal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Kota Depok.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2023
Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021
Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 124 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Ngambur Provinsi Lampung