Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memfasilitasi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyampaian pengaduan atau keluhan dan aspirasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik diperlukan suatu sistem yang terintegrasi dengan seluruh penyelenggara pelayanan publik di daerah.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Pemerintah Daerah mempunyai pengelola pengaduan pelayanan publik sehingga perlu penguatan kebijakan oleh Pemerintah Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1304 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2011
Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme