Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka membentuk kepribadian peserta didik agar mampu mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri dan kecakapan hidup demi terwujudnya generasi bangsa yang cerdas dan tangguh perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan pada Kota Depok.
bahwa pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk mengintegrasikan nilai keimanan, kebudayaan, kepemimpinan, solidaritas, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik.
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah yang diamanahkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, perlu memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022
Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023
Rencana Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri