Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2023

Fasilitasi Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal dan Aman


Ditetapkan: 4 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan keamanannya melalui upaya pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangannya.

  2. bahwa upaya menjamin kepastian hukum atas produk halal melalui pengawasan dan pembinaan keamanan pangan di masyarakat perlu dilakukan oleh pemerintah daerah guna terselenggaranya kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian Hukum dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, perlu dilakukan pengaturan terhadap fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk halal dan aman.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal dan Aman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia


Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-Tahun 2024


Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)