Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011

Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan


Status: Diubah
Ditetapkan: 6 Juni 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya peningkatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan di Kota Depok, diperlukan pengaturan atas kegiatan usaha tersebut sesuai urusan pemerintahan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam suatu Peraturan Daerah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat


Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020-2024


Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman