Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023
Bangunan Gedung
Konsiderans
bahwa dalam rangka penataan pembangunan serta sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan gedung dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan tingkat Kota, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan secara mudah dan cepat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi dan kondisi, serta dinamika masyarakat saat ini.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018
Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015
Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 269/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Refraksi dan Optimasi Visual