Penyelenggaraan Bidang Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan
Konsiderans
bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan serta dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Depok yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan perhubungan yang lebih jelas dan tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Depok yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 213.K/MG.03/DJM/2024
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2024
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1044/2022
Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia